Kampung Siaga Candi di Desa Sendangagung dikukuhkan Oleh Forkompincam Pamotan Yaitu Bapak Camat Pamotan, Kapolsek Pamotan dan Danramil Pada Tanggal 6 Februari 2021. Hal Ini Bertujuan Bahwa Untuk Desa Sendangagung SIap Menyediakan Fasilitas Apapun Terkait Penanganan Covid-19 dianataranya Tersedianya Posko Penanganan COVID, Satgas Jogo Tonggo dalam Posko Tersebut Diantaranya Terdapat Sprayer, Desinfektan, Masker, Hand Sanitizer, APD, dsb
Dalam Acara Tersebut dihadiri oleh semua Lembaga Pemerintah Desa Khususnya Desa Sendangagung yaitu BPD,LPMD, RT dan RW dan Linmas
Disediakan Juga Rumah Karantina Bagi Warga Yang TerPapar COVID-19. Hal ini digunakan Untuk Perhatian Khusus dan Penanganan Secara Intens bagi warga yang terpapar Covid dan isolasi di rumah.
Terdapat Juga Siskamling untuk Jaga Malam atau Ronda dalam Kegiatan Kampung SIaga Candi.
Jangan Lupa tetap Ingat 5M mencuci tangan, memakai masker, Menjaga jarak, hindari berkerumun, mengurangi aktifitas bepergian.