Perencanaan membawa masa depan ke masa kini sehingga Anda dapat melakukan sesuatu tentang hal itu sekarang.

Artikel

Sosialisasi Pendataan SDGs Desa Tahun 2021

12 April 2021 21:59:49  ARIFATUL HANIAH  570 Kali Dibaca  Berita Desa

Sendangagung - harin ini Senin 12 April 2021 melaksanakan Bimbingan Teknis Pendataan SDGs. Dalam pembinaan tersebut didampingi oleh  Pendamping Desa dan Lokal Desa serta pemerintah Kecamatan Pamotan .
Pendataan  SDGs  atau Sustainable Development Goals Desa merupakan Program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, dimana pendataaan SDGs ini merupakan pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa 2021 yang dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia. SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Dasar dari pelaksanaan pendataan SDGs tersebut adalah Permendesa PDTT Nomor 2/2016 tentang Indeks Desa membangun, Permendesa PDTT Nomor 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021, dan Permendesa PDTT Nomor 21/2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa.
Waktu Pelaksanaan Pendataan SDGs tersebut dimulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021, tetapi dikarenakan terjadi sesuatu dan lain hal (kesiapan desa, SDM Pendata, dll) maka Pendataan dilakukan setelah selesai pembinaan.
dalam acara pembinan SDGs  menyampaikan ” bagaimana cara kita memfaatkan waktu yang begitu singkat ini tetapi dengan pendataan yang akurat sesuai keadaan dilapangan, jangan sampai kita sebagai tim Pendata hanya bermain diatas meja saja, ini merupakan data dasar nantinya dari desa tersebut, apakah desa itu maju atau sedang berkembang” tegasnya.
selanjutnya untuk yang melakukan pendataan SDGs di Desa Sendangagung merupakan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sendangagung Nomor 188/09/33.17.07.2017/2021 tentang pembentukan kelompok kerja pendataan Desa tahun anggaran 2021 dimana didalamnya terlampir jumlah tim pendata sebanyak 47 orang pendata. Tim Pendata ini terdiri dari Anggota Dawis, PKK dan warga Masyarakat Lainnya yang bersedia menjadi Relawan.

 

Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini dapat membantu dan memudahkan relawan pendataan SDGs Desa pada saat dilapangan, dan kedepannya semoga Desa memiliki data yang valid setelah pelaksanaan Pendataan SDGs Desa ini.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:251
    Kemarin:135
    Total Pengunjung:176.743
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

01 Januari 2020 | 11.194 Kali
Pemerintah Desa
01 Januari 2020 | 10.886 Kali
Visi dan Misi
17 Januari 2020 | 10.740 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
30 Juli 2013 | 9.368 Kali
CONTAC PERSON
31 Juli 2020 | 7.115 Kali
Profil Potensi Desa
01 Juli 2020 | 7.107 Kali
RT RW
30 Januari 2020 | 7.027 Kali
Karang Taruna
31 Agustus 2022 | 326 Kali
MUSDES PENETAPAN RKPDes TAHUN 2023
30 Juli 2013 | 5.304 Kali
Profil Desa
18 Desember 2024 | 1 Kali
MUSDES PENETAPAN APBDes TAHUN 2025
03 Mei 2023 | 268 Kali
MUSDES PERTANGGUNGJAWABAN APBDES TA 2022
01 April 2013 | 704 Kali
Awal mula SID
31 Agustus 2023 | 478 Kali
SEMARAK HUT RI KE 78 DESA SENDANGAGUNG
16 Januari 2023 | 269 Kali
INFORMASI PUBLIK APBDes DESA SENDANGAGUNG TAHUN 2023