Menjadikan Desa Sendangagung yang Cerdas Maju dan Berkembang

Artikel

MUSDES PENETAPAN RKPDes TAHUN 2025

11 September 2024 08:31:09  ARIFATUL HANIAH  115 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.

Musdes RKPDes ini dipimpin oleh BPD Desa Sendangagung dihadiri oleh Forkopincam Pamotan  PD PLD, BABINSA, BABINKAMTIBMAS dan semua elemen tokoh Masyarakat.

Kesepakatan untuk RKPDDes Tahun 2025 dalam rangka persiapan APBDes Tahun 2025 dilaksanakan Prioritas Penggunaan Dana Desa diantaranya ruang terbuka hijau, kemiskinan ekstrim, penurunan Stunting dan sebagainya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Wilayah Desa

 Peta Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Alamat : Balaidesa Sendangagung Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang
Desa : Sendangagung
Kecamatan : Pamotan
Kabupaten : Rembang
Kodepos : 59261
Telepon : 000000000000000
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:131
    Kemarin:154
    Total Pengunjung:187.083
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Tidak ditemukan