Perencanaan membawa masa depan ke masa kini sehingga Anda dapat melakukan sesuatu tentang hal itu sekarang.

Artikel

MUSDES PENETAPAN RKPDes TAHUN 2025

11 September 2024 08:31:09  ARIFATUL HANIAH  74 Kali Dibaca  Berita Desa

Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.

Musdes RKPDes ini dipimpin oleh BPD Desa Sendangagung dihadiri oleh Forkopincam Pamotan  PD PLD, BABINSA, BABINKAMTIBMAS dan semua elemen tokoh Masyarakat.

Kesepakatan untuk RKPDDes Tahun 2025 dalam rangka persiapan APBDes Tahun 2025 dilaksanakan Prioritas Penggunaan Dana Desa diantaranya ruang terbuka hijau, kemiskinan ekstrim, penurunan Stunting dan sebagainya.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Peta Desa

 Aparatur Desa

Back Next

 Sinergi Program

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:245
    Kemarin:135
    Total Pengunjung:176.737
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:192.168.36.253
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

01 Januari 2020 | 11.194 Kali
Pemerintah Desa
01 Januari 2020 | 10.886 Kali
Visi dan Misi
17 Januari 2020 | 10.740 Kali
Badan Permusyawaratan Desa
30 Juli 2013 | 9.368 Kali
CONTAC PERSON
31 Juli 2020 | 7.115 Kali
Profil Potensi Desa
01 Juli 2020 | 7.107 Kali
RT RW
30 Januari 2020 | 7.026 Kali
Karang Taruna