Sendangagung, Rabu 7September 2022 telah dilakasanakan Musyawarah Desa penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDes ) tahun 2022 bertempat di Balaidesa Sendangagung. Dalam musyawarah ini dihadiri oleh Tim dari Muspika Kecamatan yang terdiri dari Bapak Camat Pamotan, Bapak Kapolsek, Bapak Danramil atau yang mewakili, Ibu Binwas serta Kepala Desa dan perangkat desa, Babinsa, Babinkamtibmas, para ketua RT dan RW, BPD, LPMD serta tokoh masyarakat dan Tokoh Agama.
Musyawarah ini menetapkan perubahan atas Musdes APBDes 2022 yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 24 Desember 2021. Perubahan ini menindaklanjuti beberapa peraturan dan bantuan keuangan dari kabupaten dan propinsi.
Peraturan perundang-undangan tersebut yaitu Perpres No. 104 tahun 2021 dan PMK No. 190 tahun 2021. Dalam peraturan tersebut memuat anggaran wajib dalam APBDes tahun 2022.
Anggaran wajib yang dimaksud antara lain :
- BLT DD sebesar minimal 40 % dari anggaran
- Cadangan penanggulangan Covid 19 minimal 8 % dari anggaran
- Ketahanan pangan dan hewani sebesar minimal 20 % dari anggaran
Bantuan Langsung Tunai Dana Desa ditentukan minimal 40 % dari anggaran, terdapat 124 KPM
Anggaran cadangan penanggulangan wabah Covid 19 tetap dianggarkan untuk menjaga kemungkinan adanya warga terkena Covid 19. Anggarannya sebesar minimal 8 % dari total anggaran.
Ketahanan pangan dan hewani dianggarkan untuk pembangunanPrasarana AIr Bersih dan Digunakan Untuk Pembangunan Jalan Pertanian.
Bantuan keuangan dari kabupaten akan digunakan untuk Drainase Rw 01 Depan Balaidesa.
Telah diperoleh kata sepakat dalam Musdes tersebut, peraturan desa Penetapan APBDesa Perubahan T.A 2022 yang disampaikan Ketua BPD Bapak Mugiono dan di akhiri dengan penandatanganan Berita Acara.