Perencanaan membawa masa depan ke masa kini sehingga Anda dapat melakukan sesuatu tentang hal itu sekarang.  

MUSDES PENETAPAN RKPDes TAHUN 2025

ARIFATUL HANIAH | 11 September 2024 08:31:09 | Berita Desa | 18 Kali

Pemerintah Desa menyusun RKP Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa.

Musdes RKPDes ini dipimpin oleh BPD Desa Sendangagung dihadiri oleh Forkopincam Pamotan  PD PLD, BABINSA, BABINKAMTIBMAS dan semua elemen tokoh Masyarakat.

Kesepakatan untuk RKPDDes Tahun 2025 dalam rangka persiapan APBDes Tahun 2025 dilaksanakan Prioritas Penggunaan Dana Desa diantaranya ruang terbuka hijau, kemiskinan ekstrim, penurunan Stunting dan sebagainya.

Silakan tulis komentar dalam formulir berikut ini (Gunakan bahasa yang santun)

Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)

Nama
No. HP
Alamat e-mail
Komentar
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 

Peta Desa

Aparatur Desa

Back Next

Sinergi Program

Agenda

Belum ada agenda

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung