You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sendangagung
Sendangagung

Kec. Pamotan, Kab. Rembang, Provinsi Jawa Tengah

Menjadikan Desa Sendangagung yang Cerdas Maju dan Berkembang

Musyawarah Dalan rangka Penyusunan RPJMDes( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)

ARIFATUL HANIAH 17 Maret 2020 Dibaca 783 Kali
Musyawarah Dalan rangka Penyusunan RPJMDes( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)

Setiap Pergantian Masa Bapak Kepala Desa Pasti Diwajibkan untuk Menyusun RPJMDes. Apa sih Itu RPJMDes? Bagaimana Caranya Membuat dan Oleh siapa?

Berikut Penuturannya: RPJMDes merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan wajib dibuat RPJMDes melalui  Tim yang dibentuk Oleh Bapak Kepala Desa yang dinamakan TIM 11. Untuk Membuat itu harus berkesinambungan dengan Visi Misi Bapak Kepala Desa . Mengapa kog Harus Membuat RPJMDes? " Pembuatan RPJMDes diwajibkan dikarenakan setiap Rencana Kegiatan Pembangunan wajib masuk dulu dalam RPJMDes. ketika Rencana Pembangunan itu belum masuk RPJMDes maka tidak bisa untuk dilaksanakan.

Maka dari itu Semua Usulan Kegiatan kita tampung semua meskipun nantinya tidak bisa terealisasi semua.

 

Kabar Rembang