Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan APBDes TA 2023 Di Pendopo Balaidesa Sendangagung dilaksanakan Pada Hari Senin tanggal 26 Desember 2022 dihadiri oleh Tim Dari Muspika Kecamatan yaitu Bapak Camat Pamotan, Kapolsek dan Danramil Pamotan serta Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
dari Pemerintah Desa dihadiri Oleh Perangkat Desa, BPD, RT RW, LPMD, Linmas, PKK, Karang Taruna, KPMD, Tomas, dan TOGA. APBDes Tahun Anggaran 2023 disusun sesuai dengan prioritas kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Desa tentang RKPDesa Tahun 2023 serta berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, ada 3 (tiga) fokus prioritas penggunaan dana desa, yaitu : (1).Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa; (2).Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan (3).Mitigas dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.
dalam anggaran Tahun 2023, pengentasan kemiskinan ekstrim masih prioritas utama.. sesuai dengan juknis dari Pusat, Pemerintah Desa wajib menganggarkan minimal 10% dan Maksimal 25% dari Dana Desa Untuk BLT DD yang dikhususkan warga dengan kemiskinan ekstrim.
Musdes berjalan dengan lancar dan di akhir Musyawarah Ketua BPD Desa Sendangagung Bapak Mugiono Mengesahkan APBDes Tahun 2023
Dalam anggaran tahun 2023,pengentasan kemiskinan ektrim masih menjadi prioritas utama. Sesuai dengan juknis dari pusat, Pemerintah Desa wajib menganggarkan minimal 10% dan maksimal 25% dari Dana Desa untuk BLT DD yang dikhususkan warga dengan kemiskinan ektrim. pada musyawah khusus sebelumnya yaitu penetapan Keluarga Miskin Penerima Bantuan langsung Tunai (BLT-DD) Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan sebanyak 24 KPM BLT-DD. Selain itu juga menganggarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota BPD. Pada bantuan provinsi yang tahun sebelumnya masuk APBDes, tahun anggaran 2023 tidak dimasukan APBDes dikarenakan bantuan provinsi langsung masuk pada rekening TPQ. Kegiatan yang lain masih sama dengan kegiatan di tahun 2022 hanya menyesuaikan anggarannya. Musyawarah Desa berjalan dengan lancar dan di akhir musyawarah Ketua BPD Desa Mangli, mengesahkan APBDes Tahun 2023.
Sumber : https://mangli.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/web/artikel/4/120
Dalam anggaran tahun 2023,pengentasan kemiskinan ektrim masih menjadi prioritas utama. Sesuai dengan juknis dari pusat, Pemerintah Desa wajib menganggarkan minimal 10% dan maksimal 25% dari Dana Desa untuk BLT DD yang dikhususkan warga dengan kemiskinan ektrim. pada musyawah khusus sebelumnya yaitu penetapan Keluarga Miskin Penerima Bantuan langsung Tunai (BLT-DD) Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan sebanyak 24 KPM BLT-DD. Selain itu juga menganggarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota BPD. Pada bantuan provinsi yang tahun sebelumnya masuk APBDes, tahun anggaran 2023 tidak dimasukan APBDes dikarenakan bantuan provinsi langsung masuk pada rekening TPQ. Kegiatan yang lain masih sama dengan kegiatan di tahun 2022 hanya menyesuaikan anggarannya. Musyawarah Desa berjalan dengan lancar dan di akhir musyawarah Ketua BPD Desa Mangli, mengesahkan APBDes Tahun 2023.
Sumber : https://mangli.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/web/artikel/4/120
Dalam anggaran tahun 2023,pengentasan kemiskinan ektrim masih menjadi prioritas utama. Sesuai dengan juknis dari pusat, Pemerintah Desa wajib menganggarkan minimal 10% dan maksimal 25% dari Dana Desa untuk BLT DD yang dikhususkan warga dengan kemiskinan ektrim. pada musyawah khusus sebelumnya yaitu penetapan Keluarga Miskin Penerima Bantuan langsung Tunai (BLT-DD) Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan sebanyak 24 KPM BLT-DD. Selain itu juga menganggarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota BPD. Pada bantuan provinsi yang tahun sebelumnya masuk APBDes, tahun anggaran 2023 tidak dimasukan APBDes dikarenakan bantuan provinsi langsung masuk pada rekening TPQ. Kegiatan yang lain masih sama dengan kegiatan di tahun 2022 hanya menyesuaikan anggarannya. Musyawarah Desa berjalan dengan lancar dan di akhir musyawarah Ketua BPD Desa Mangli, mengesahkan APBDes Tahun 2023.
Sumber : https://mangli.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/web/artikel/4/120
Dalam anggaran tahun 2023,pengentasan kemiskinan ektrim masih menjadi prioritas utama. Sesuai dengan juknis dari pusat, Pemerintah Desa wajib menganggarkan minimal 10% dan maksimal 25% dari Dana Desa untuk BLT DD yang dikhususkan warga dengan kemiskinan ektrim. pada musyawah khusus sebelumnya yaitu penetapan Keluarga Miskin Penerima Bantuan langsung Tunai (BLT-DD) Tahun Anggaran 2023, telah ditetapkan sebanyak 24 KPM BLT-DD. Selain itu juga menganggarkan untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi anggota BPD. Pada bantuan provinsi yang tahun sebelumnya masuk APBDes, tahun anggaran 2023 tidak dimasukan APBDes dikarenakan bantuan provinsi langsung masuk pada rekening TPQ. Kegiatan yang lain masih sama dengan kegiatan di tahun 2022 hanya menyesuaikan anggarannya. Musyawarah Desa berjalan dengan lancar dan di akhir musyawarah Ketua BPD Desa Mangli, mengesahkan APBDes Tahun 2023.
Sumber : https://mangli.kec-kuwarasan.kebumenkab.go.id/web/artikel/4/120