Dalam Rangka Pemutakhiran Data Pupuk Petani Di Desa Sendangagung, Pemerintah Desa Sendangagung melakukan Rapat Koordinasi dengan Kelompok Tani yang terdahulu karena berdasarkan peraturan untuk Perangkat Desa tidak boleh masuk dalam Kelompok Tani.
untuk Kegiatan Pemutakhiran ini wajib semua warga yang mempunyai lahan Pertanian untuk pengajuan Pupuk bersubsidi Tahun 2027. dalam hal ini untuk desa Sendangagung dibantu oleh perangkat Desa yang menarik sppt sesuai rayon masing2.
dan pengajuan ini persyaratannya yaitu fotocopy ktp, fotocopy kk, fotocopy sppt terbaru tahun 2026