Kewajiban yang harus dilaksanakan setiap tahunnya setelah penetapan APBDes yaitu memasang Baliho APBDes. untuk Desa Sendangagung dipasang Kurang Lebih 6 titik Baliho Sendangagung.
hal itu merupakan bentuk transparansi dari Pemerintah Desa Kepada Masyarakat dalam hal Penyelenggaraan APBDes Tahun 2026. hal itu agar menjadi Pemerintah Desa yang baik atau good Govermance