Desa SENDANGAGUNG
Kecamatan PAMOTAN Kabupaten Rembang
Balaidesa Sendangagung Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang - Kodepos 59261
-
http://sendangagung-pamotan.desa.id
Musyawarah Dalan rangka Penyusunan RPJMDes( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
ARIFATUL HANIAH | 17 Maret 2020 15:15:19 | Berita Desa | 543 Kali
Setiap Pergantian Masa Bapak Kepala Desa Pasti Diwajibkan untuk Menyusun RPJMDes. Apa sih Itu RPJMDes? Bagaimana Caranya Membuat dan Oleh siapa?
Berikut Penuturannya: RPJMDes merupakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan wajib dibuat RPJMDes melalui Tim yang dibentuk Oleh Bapak Kepala Desa yang dinamakan TIM 11. Untuk Membuat itu harus berkesinambungan dengan Visi Misi Bapak Kepala Desa . Mengapa kog Harus Membuat RPJMDes? " Pembuatan RPJMDes diwajibkan dikarenakan setiap Rencana Kegiatan Pembangunan wajib masuk dulu dalam RPJMDes. ketika Rencana Pembangunan itu belum masuk RPJMDes maka tidak bisa untuk dilaksanakan.
Maka dari itu Semua Usulan Kegiatan kita tampung semua meskipun nantinya tidak bisa terealisasi semua.
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |