Desa SENDANGAGUNG
Kecamatan PAMOTAN Kabupaten Rembang
Balaidesa Sendangagung Kecamatan Pamotan Kabupaten Rembang - Kodepos 59261
-
http://sendangagung-pamotan.desa.id
Sosialisasi Pendataan SDGs Desa Tahun 2021
ARIFATUL HANIAH | 12 April 2021 21:59:49 | Berita Desa | 544 Kali
Sendangagung - harin ini Senin 12 April 2021 melaksanakan Bimbingan Teknis Pendataan SDGs. Dalam pembinaan tersebut didampingi oleh Pendamping Desa dan Lokal Desa serta pemerintah Kecamatan Pamotan .
Pendataan SDGs atau Sustainable Development Goals Desa merupakan Program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi, dimana pendataaan SDGs ini merupakan pemutakhiran data IDM berbasis SDGs Desa 2021 yang dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia. SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Dasar dari pelaksanaan pendataan SDGs tersebut adalah Permendesa PDTT Nomor 2/2016 tentang Indeks Desa membangun, Permendesa PDTT Nomor 13/2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2021, dan Permendesa PDTT Nomor 21/2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, serta Permenkeu Nomor 222/PMK.07/2020 tentang pengelolaan Dana Desa.
Waktu Pelaksanaan Pendataan SDGs tersebut dimulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021, tetapi dikarenakan terjadi sesuatu dan lain hal (kesiapan desa, SDM Pendata, dll) maka Pendataan dilakukan setelah selesai pembinaan.
dalam acara pembinan SDGs menyampaikan ” bagaimana cara kita memfaatkan waktu yang begitu singkat ini tetapi dengan pendataan yang akurat sesuai keadaan dilapangan, jangan sampai kita sebagai tim Pendata hanya bermain diatas meja saja, ini merupakan data dasar nantinya dari desa tersebut, apakah desa itu maju atau sedang berkembang” tegasnya.
selanjutnya untuk yang melakukan pendataan SDGs di Desa Sendangagung merupakan Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa Sendangagung Nomor 188/09/33.17.07.2017/2021 tentang pembentukan kelompok kerja pendataan Desa tahun anggaran 2021 dimana didalamnya terlampir jumlah tim pendata sebanyak 47 orang pendata. Tim Pendata ini terdiri dari Anggota Dawis, PKK dan warga Masyarakat Lainnya yang bersedia menjadi Relawan.
Semoga dengan diadakannya sosialisasi ini dapat membantu dan memudahkan relawan pendataan SDGs Desa pada saat dilapangan, dan kedepannya semoga Desa memiliki data yang valid setelah pelaksanaan Pendataan SDGs Desa ini.
Formulir Komentar (Komentar baru terbit setelah disetujui Admin)
Peta Desa
Kategori
Aparatur Desa
Sinergi Program
Agenda
Belum ada agenda
Komentar Terbaru
Statistik Pengunjung
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah pengunjung |